Lembaga Negara| Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia
13 Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia : Berdasarkan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, fungsi dari lembaga peradilan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berlandaskan dasar negara. Lembaga peradilan berfungsi sebagai penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan lembaga peradilan. Macam Lembaga Peradilan dan fungsi lembaga peradilan : Peradilan Mahkamah Agung Mahkamah Agung sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. sebagai pembenahan Undang-Undang No.14 tahun 1985, tugas mahkamah agung menurut undang-undang a...