Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mahkamah konstitusi

HAM | Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945

Mahkamah konstitusi telah dibuat berdasarkan UU RI Nomor 24 tahun 2003. Tugas mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 adalah merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan keadilan guna menegakkan hukum dan serta peradilan negara. MK harus bisa memberikan pandangan yang baik juga pada dunia internasional sebagaimana peran indonesia di dunia internasional, demi menjaga hubungan yang baik dengan negara lain, jika negara lain mengetahui kebobrokan hukum peradilan tentu hal itu memberikan nilai minus dimata dunia. Struktur mahkamah konstitusi Mahkamah konstitusi memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden, yang diajukan tiga orang oleh mahkamah agung, tiga orang oleh dewan perwakilan rakyat dan tiga orang oleh presiden. Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang...