Artikel Contoh Kasus Sosiologi Hukum Lengkap

Analisis Kasus Berdasarkan Teori Sosiologi Hukum. Pelanggaran Pelajar Dibawah Umur 17 Tahun Terhadap Undang-Undang Penggunaan Kendaraan Bermotor

Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas Akhir Semester Ganjil Mata Kuliah Sosiologi Hukum dan mengetahui kasus pelanggaran para pelajar dibawah umur 17 tahun Terhadap Undang-Undang Penggunaan Kendaraan Bermotor

A. Latar Belakang
Pengertian Hukum Menurut Dr. E. Utrecht SH. Hukum adalah himpunan petunjuk � petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. hukum sendiri sebagai social control biasanya diartikan sebagai suatu proses , baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku , Fungsi hukum dalam masyarakat sendiri dimaksud adalah untuk menerapkan mekanisme kontrol sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah masyarakat yang tidak dikehendaki sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi masyarakat itu sendiri.

Dalam pendekatan Hukum sendiri secara sosiologis, lebih melihat hukum sebagai bangunan sosial (social institution) yang tidak terlepas dari bangunan sosial lainnya. Hukum itu tidak dipahami sebagai teks dalam Undang-undang atau peraturan tertulis tetapi sebagai kenyataan sosial yang manifest dalam kehidupan. Hukum tidak dipahami secara tekstual normatif tetapi secara kontekstual. Sejalan dengan itu maka pendekatan hukum tidak hanya dilandasi oleh sekedar logika hukum tetapi juga logika sosial dalam rangka searching for the meaning. pendekatan ini bertujuan untuk menjelaskan berbagai fenomena hukum yang ada melalui alat bantu logika ilmu-ilmu sosial. Berbagai praktik-praktik hukum yang tidak sesuai dengan normative, disparitas hukum, ketidakpatuhan, pembangkanan hukum , kriminalisme dan sebaainya.

Dari pendekatan Ini penulis menemukan sebuah kasus dari relitas yang terjadi pada saat ini. Seperti dalam hukum diatur mengenai perundang-undangan lalu lintas, mengenai syarat seseorang itu boleh mengemudi atau tidak, seperti Sim (Surat Izin Mengemudi) dimana dalam tatanan Hukum SIM ini memiliki peranan penting dalam peraturan berlalu lintas karena seseorang bisa diperbolehkan mengemudi dijalan raya jika orang tersebut sudah mempunyai SIM. Namun dalam Realita Sosialnya sekarang ini dalam contoh kasus di zaman modern yang serba canggih ini manusia mengedepankan mudah untuk memperoleh sesuatu dan kecanggihan teknologi membuat mereka menginginkan cara yang cepat, mudah tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, meski itu melanggar hukum maupun tidak. seperti pada kasus pelanggaran berlalu lintas tidak jarang kita jumpai banyak pelajar yang menggunakan motor untuk pergi kesekolah. Padahal kita ketahui bahwa anak yang dibawah umur 17 tahun pastinya mereka belum mempunyai SIM dimana sim ini adalah syarat yang mutlak yang harus dimiliki oleh seorang pengemudi itu tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan bermotor namun karena zaman semakin modern sehingga mendorong mereka untuk menikmati kecanggihan teknologi ini, dengan berbagai alasan, tanpa menghiraukan peraturan yang berlaku. Nah dari paparan masalah di atas pada penelitian ini penulis akan membahas mengenai analisis Implementasi hukum dalam sosial mengenai kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap peraturan dalam berlalu lintas, agar penulis menemukan titik temu dalam penelitiannya ini.

Baca Juga: 
Contoh Makalah Sosiologi Hukum Terlengkap
Kesimpulan Hukum Ohm, Makalah OHM dan Humum Kirchof
Teori Sosiologi Modern

B. Metode
Dalam pencarian datanya penulis menggunakan metode wawancara dan observasi. wawancara yang dilakukan kepada para pelajar yang menggunakan sepeda motor yang belum mempunyai SIM , mengetahui faktor apa yang mendorong mereka menggunakan sepeda motor meski mereka belum mempunyai SIM dan observasi untuk mendapatkan dan melihat fakta-fakta yang terjadi di masyarakat untuk menambah data pada penelitian ini.

C. Paparan Teori
Menurut Guntur Setiawan dalam bukunya yang berjudul Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan mengemukakan pendapatnya mengenai implementasi atau pelaksanaan sebagai berikut: �Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif�

Dari pengertian-pengertian diatas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.

Sedangkan Hukum dalam arti luas meliputi keseluruhan aturan normatif yang mengatur dan menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan didukung oleh sistem sanksi tertentu terhadap setiap penyimpangan terhadapnya. Jika disatukan Implementasi hukum berarti berbicara mengenai pelaksanaan hukum itu sendiri dimana hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan. Dan yang terkait dalam teori implementasi hukum diatas, harus adanya dorongan atau faktor dari teori tersebut, dan juga harus ada kesadaran hukum dan kepatahuan hukum itu sendiri.

Dalam buku soejono soekanto faktor kepatuhan hukum itu ada 4, antar lain:
  • Indoktrination, merupakan ketaatan terhadap hukum yang terjadi karena doktrinir lingkungan untuk berbuat demikian. Hukum dipandang sebagaiman halnya dengan unsur-unsur kebudayaan lainnya. Maka kaedah-kaedah telah ada ketika seseorang dilahirkan. Maka melalui proses sosialisasi tersebut seseorang terbiasa di didik, dikenalkan dan mengetahui aturan tersebut.
  • Habituation, kesadaran yang dilahirkan dari proses kebiasaan unutk mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku. Ketaatan atau kesadaran model ini memliki proses yang hampir sama dengan indroctination namun proses pembiasaan biasanya membutuhkan proses yang relative lebih lama karena tidak secara natural prosesnya.
  • Utility, pada dasarnya setiap individu mempunyai kecenderungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur untuk sesorang. Belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu patokan tentang kepantasan dan keteraturan tersebut. Patokan-patokan tadi merupakan pedoman-pedoman tentang tingkah laku dan dinamakn kaedah.
  • Goup identification, salah satu sebab seorang patuh pada peraturan adalah karena kepatuhan tersebut merupakan salah satu sarana untuk mengidentifikasi dengan kelompok tertentu.
Baca Juga: Pengertian Dalam Hukum OHM
Dari kepatuhan hukum ini kita beranjak ke teori kesadaran hukum karena sangat berkaitan sekali, kepatuan itu akan lebih ditaati atau lebih terlaksana jika seseorang itu mempunyai kesadaran dari dirinya untuk patuh kepada sebuah peraturan.

Kesadaran hukum pada dasarnya merupakan suatu konsepsi yang abstrak.Satjipto Rahardjo memberikan pengertian kesadaran hukum sebagai kesadaran masyarakat untuk menerima dan menjalankan hukum sesuai dengan rasio pembentukannya. Menurut Mertokusumo memberikan pengertian hukum sebagai kesadaran tentang apa yang seyogyanya dilakukan atau perbuat yang seyogyanya tidak dilakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kedua pengertian itu dirumuskan secara berbeda akan tetapi keduanya melihat pada aspek pelaksanaan atau penggunaannya.
Baca Juga: Hukum Kewilayahan Negara
Kesadaran hukum seringkali juga dikaitkan dengan efektivitas hukum. Dengan kata lain, kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Untuk menggambarkan keterkaitan antara kesadaran hukum dengan ketaatan hukum terdapat suatu hipotesis, yaitu kesadaran hukum yang tinggi menimbulkan ketaatan terhadap hukum, sedangkan kesadaran hukum yang lemah mengakibatkan timbulnya ketidaktaatan dalam terhadap hukum. Munculnya kesadaran hukum ini didorong oleh sejauh mana kepatuhan kepada hukum yang didasari oleh : Indoctrination, habituation, utility dan group identification (Biersted.1997). Proses itu terjadi melalui internalisasi dalam diri manusia. Kadar Internalisasi inilah yang selanjutnya memberikan motivasi yang kuat dari dalam diri manusia atas persoalan pengakan hukum.

Efektivitas hukum adalah menelaah apakah hukum itu berlaku, dan untuk mengetahui keberlakuannya hukum tersebut, Black menganjurkan agar membandingkan antara ideal hukum, yakni kaidah yang dirumuskan dalam undang-undang atau keputusan hakim, dengan realitas hukum. Soerjono Soekanto berkaitan dengan realitas hukum ini menyatakan bahwa apabila sesorang mengatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuannya, maka hal itu biasanya diukur apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu, sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak.

D. Kontekstualisasi Kasus
Sejalan dengan meningkatnya jumlah keadaran bermotor roda dua dan mengingat sangat banyaknya jumlah pengendara motor saat ini, ternyata banyak yang masih dibawah umur, kian hari pun kian bertambah. Tak dapat dipungkiri kebutuhan akan motor pada setiap keluarga dan semakin tinggi sebagai modal transportasi anak-anak kesekolah, karena semakin canggihnya teknologi membuat orang tertarik untuk menggunakannya dan transportasi ini di anggap lebih hemat dibandingkan dengan menaiki angkutan umum setiap hari. Dan disamping itu, selama ini hampir setiap rumah tangga, kecuali yang paling miskin memiliki motor disetiap rumah, bahkan memiliki lebih dari satu motor, karena dalam keluarga memiliki anak sekolah dan sekolah mereka ini berbeda-beda letak sekolahnya. Dan orang tua yang memiliki anak berusia dibawah 17 tahun, tidak bisa bahkan tidak mempedulikan bahwa anak usia dibawah usia 17 tahun itu belum boleh mengendarai sepeda motor, karena secara hukum mereka belum di berikan hak untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) . Orang tua para pelajar ini berpendapat bahwa sepeda motor ini mereka berikan agar membantu anaknya untuk memudahkan akses menuju ke sekolah, dan dianggap lebih mengemat biaya.
Baca Juga : Pentingnya Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
Padahal dalam Undang-Undang sudah diatur dalam Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) �Bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan�.
Baca Juga: Pengertian Pradigma Ilmu Hukum
Dan bagi yang belum mempunyai SIM tapi sudah mengendarai maka akan kena pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi : �Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat)bulan atau denda paling banyak Rp. 1. 000.000,00 (satu juta rupiah).�

Meski sudah ada pasal yang mengatur tentang peraturan bahwa pengendara harus mempunyai SIM namun masih banyak yang tak menghiraukan Undang-Undang inidengan berbagai alasan dan sayangnya para pelajar yang dibawah umur 17 tahun yang melanggar peraturan ini dan sudah dipastikan mereka belum mempunyai SIM, saat berkendara di jalan raya.

Dari paparan teori diatas menurut teori Implementasi hukum berarti berbicara mengenai pelaksanaan hukum itu sendiri dimana hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Dan pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya.

Implementasi hukum pada kasus diatas bahwa hukum tersebut tidak terlaksana karena masih banyak yang melanggar meski ada undang-undang yang mengaturnya namun pelajar masih banyak yang melanggar dan merekapun tidak memperdulikan konsekuensi dari peraturan tersebut. Dengan ditandai masih banyak pelajar yang menggendarai sepeda motor dijalan raya dan pastinya merekapun belum mempunyai SIM.


Dari teori sistematis soejono soekanto yang di paparkan diatas ada beberapa faktor yang melatar belakangi kepatuhan hukum itu terjadi, dan jika kita melihat pelanggaran kasus Pelajar yang mengendarai Sepeda motor tanpa mempunyai SIM ini, maka ketidak patuhan mereka itu merupakan pelanggaran Indoktrination , dimana ketidak patuhan mereka ini dilahirkan karena doktrin lingkungan untuk berbuat demikian, yang menyebabkan mereka melanggar hukum dan tidak mematuhiperundang-undangan yang berlaku yakni Bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Seperti dalam wawancara yang dilakukan penulis kepada salah satu pelajar yang berumur dibawah 17 tahun widi biasanya dia dipanggil �Mau bagaimana lagi sekolah saya jauh dan hanya dengan motor ini kami bisa cepat menuju sekolah saya, tanpa menunggu lama untuk naik angkutan umum dan berkendara inipun lebih hemat �. 

Dan dari wawancara kedua, Seperti dalam paparannara sumber bernama nuris
�Orang tua saya yang memberikan ini karena mereka kasihan dengan kami jika harus melihat kami memakai angkutan umum�.

Baca Juga: Konteks Sejarah dan Hukum
Nah dari paparan kasus mengenai ketidak patuhan yang dilakukan para pelajar ini juga ditimbulkan karena kurannya rasa kesadaran dari mereka, jika melihat dari teori kesadaran maka bisa dijabarkan sebagai berikut, menurut teori Satjipto Rahardjo bahwa bisa ditarik kesimpulan kesadaran hukum para pelajar ini masih dalam taraf rendah atau mereka belum mempunyai kesadaran, karena pengertian kesadaran hukum sendiri sebagai kesadaran masyarakat untuk menerima dan menjalankan hukum sesuai dengan rasio pembentukannya. Dan disini para pelajar masih belum bisa bisa menerima dan menjalankan hukum yang sudah berlaku dalam undang-undang dan Karena dari kesadaran hukum yang tinggi itu akan menimbulkan ketaatan terhadap hukum, sedangkan kesadaran hukum yang lemah mengakibatkan timbulnya ketidaktaatan terhadap hukum. Sedangkan dalam kenyataannya kesadaran para pelajar ini lemah mengenai hukum yang berlaku sehingga menakibatkan timbulnya ketidak taatan teradap hukum yang diberlakukan pada masyarakat saat ini.

Dari kesadaran hukum seringkali juga dikaitkan dengan efektivitas hukum. Dengan kata lain, kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat, mengutip teori Black dan dilanjutkan dengan Soerjono soekanto dalam relitas hukum maka realitas hukum dari kasus ini kaidanya belum berasil mencapai tujuannya, dengan mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu, sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak. Namun, undang-undang yang dibuat tidak berhasil untuk mencapai ketertiban dalam menertibkan perilaku para pelajar yang masih dibawah 17 tahun dalam menendarai kendaraan bermotor dan belum mempunyai SIM ini, sehingga jelas sekali bahwa mereka benar-benar melanggar hukum yang tela dibuat oleh negara.

E. Kesimpulan dan Saran
Meski sudah ada peraturan yang mengatur pelanggaran yan dilakukan para pelajar ini dan disertai dengan sanksi jika mereka melanggar undang-undang tersebut namun mereka seperti tidak memperdulikan. Ini bisa dilihat dari Implementasi hukum dan efektivitas hokum dari Implementasi hukum pada kasus diatas bahwa hukum tersebut tidak terlaksana, Dari efektivitas hokum sendiri undang-undang yang dibuat tidak berhasil untuk mencapai ketertiban dalam menertibkan perilaku para pelajar yang masih dibawah 17 tahun dalam menendarai kendaraan bermotor dan belum mempunyai SIM ini.

Sehingga jelas sekali yang melatar belakangi tidak terlaksananya hukum tersebut dan ke efektivitasannya yakni kurannya kesadaran para pelajar itu sendiri bahwa perbuatan mereka ini sangat melanggar ukum dan mungkin bisa jadi membahayakan mereka karna mereka masih dibawah 17 tahun. harus ada usaha untuk meningkatkan kesadaran para pelajar ini , karena meski diberi sanksi seperti apapun tapi jika para pelajar ini tidak sadar maka tidak akan berjalan hukum itu dengan seharusnya.

Saran yang bisa di berikan penulis melalui penelitian ini yakni untuk sedikit mewujudkan implementasi dan efektivitas ukum itu sendiri perlu meningkatkan kesadaran yakni dengan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran para pelajar ini , dengan cara :

1. Pengetahuan hukum
masyarakat akan dapat diketahui bila diajukan seperangkat pertanyaan mengenai penentuan hukum tertentu. Pertanyaan disini dimaksudkan agar dijawab oleh masyarakat itu dengan benar sehingga kita dapat mengetaui masyarakat itu tau tentang adanya pemberlakuan hukum tersebut atau tidak.

Apabila pengetahuan hukum saja yang dimiliki oleh masyarakat , hal itu belum memadai , masih diperlukan pemahaman atas hukum yan berlaku. Melalui pemahaman hukum masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undanang serta manfaatnya baik pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundang-undang yang dimaksud.

3. Penataan Hukum
Dalam penerapan penataan hukum harus selalu diawasi oleh petugas-petugas tertentu agar hukum itu benar-benar ditaati didalam kenyataannya, mengingat salah satu faktor masyarakat menataati hukum itu takut karena adanya sanksi yang tegas dari para penegak hukum tersebut.

4. Pengharapan teradap hukum
dapat merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketentraman dalam dirinya. Karena hukum tidak hanya berkaitan dengan segi lahiriah dari manusia, akan tetapi juga dari segi batiniah.

5. Peningkatan Kesadaran Hukum
Untuk meninkatkannya seyogyanya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhanhukum yang teratur atas dasar perencanaan yang mantap, bertujuan agar wargamasyarakat mengetahui dan memahami. Dan ini menjadi tugas dari kalangan hukum yakni petugas hukum dan petugas disini harus yang kompeten agar mampu memberikan peneranan dan penyuluhan hukum. Jangan sampai terjadi petugas itu justru memanfaatkan hukum untuk kepentingan pribadi, dengan jalan menakut-nakuti warga masyarakat yang awam terhadap hukum.

Daftar Pustaka
Soeroso. R. 2014 Pengantar Ilmu Hukum. Jakatrta. Sinar Grafika.
Ali , Zainudin. 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika
Anwar, Yesmil dan Adang. 2013Sosiologi Untuk Universitas. Bandung. PT Refika Aditama.
Abdurraman , Muslan. 2009. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang. UMM Press.
Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta. CV. Rajawali.
Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung. PT Refika Aditama.
http://eprints.ung.ac.id/603/3/2013-2-74201-271409036-bab2-10012014015545.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk Belajar Bahasa Hokkien - Kamus Bahasa Hokkien

Kamus Bahasa Hokkien | Percakapan Sehari Hari Menggunakan Bahasa Hokkien

Contoh kasus KKN - Solusi dan permasalahan dalam KKN