Pengertian Norma Hukum | Ciri Ciri Norma Norma Hukum dan Contohnya

Dalam kehidupan kita dikenal berbagai macam jenis norma. Norma-norma ini mengatur tingkah tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap norma memiliki sanksi yang menyertainya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara psikologis maupun secara fisik, dan hanya berlaku untuk kelompok tertertu maupun berlaku secara universal. Salah satu norma yang kita kenal adalah norma hukum.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum merupakan suatu ketentuan atau aturan-aturan yang diciptakan oleh lembaga berwenang yang sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan ini dibuat guna melindungi kepentingan masyarakat dan sebagai tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. (Baca juga: Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia)

Ciri-ciri Norma Hukum

Norma-norma hukum memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya, adapun ciri-ciri norma hukum adalah sebagai berikut :
  1. Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang - Suatu negara tentunya memiliki aturan-aturan dalam bentuk norma hukum. Misalnya di Indonesia, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memegang kekuasaaan dalam membentuk UU (Undang-Undang). (Baca juga: Sejarah Lairnya Hukum di Indonesia)
  2. Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu - Pembuatan norma hukum harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati, tata cara pembuatan UU di Indonesia diatur dalam Pasal 20, 21, dan 22 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan UU No.10 Tahun 2004. (Baca juga: Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945)
  3. Mengikuti hierarki tertentu - Hierarki disini mengartikan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dimana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi.
  4. Terdapat aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia - Untuk mengatur warga negaranya, pemerintah membuat aturan tertulis berupa norma hukum. Aturan ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya maupun antar warga negara. Selain itu juga terdapat hukum tidak tertulis yang hanya berlaku di daerah tertentu saja. (Baca juga: Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia)
  5. Peraturannya bersifat memaksa - Norma hukum bersifat memaksa artinya norma ini harus dipatuhi tanpa kecuali oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum norma tersebut.
  6. Disertai sanksi yang tegas dan memaksa - Agar norma hukum dipatuhi maka diberikan sanksi yang tegas dan memaksa bagi para pelanggarnya seperti denda, penjara, bahkan hukuman mati.
Contoh-contoh Norma Hukum

Berikut ini akan diulas beberapa contoh norma-norma hukum dilihat dari jenis atau pengelompokannya. Hubungan yang Diatur, ada 2 bentuk hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut:

Artikel Terkait :
1. Hukum Publik

Hukum ini mengatur hubungan antara negara dengan warga negara seperti HTN, HTUN, hukum pidana. Contoh-contoh terkait hukum publik seperti diuraikan di bawah ini :
  1. HTN (Hukum Tata Negara) mengatur mengenai norma terkait praktek ketatanegaraan misalnya bentuk negara-negara, dan tugas-tugas negara. Contoh pelanggarannya adalah kasus Hendraman Supandji terkait habisnya masa bakti jaksa agung seiring habisnya masa bakti presiden. Pada saat itu ia secara otomatis diangkat menjadi jaksa agung tanpa melalui pelantikan untuk presiden masa masa bakti berikutnya. Oleh karena itu, pada September 2009 mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan kepada MK terkait kasus ini.
  2. Seperti namanya, HTUN (Hukum Tata Usaha Negara) berkaitan dengan keadministrasian suatu negara. Contoh pelanggarannya adalah sengketa tentang pengosongan rumah dinas oleh pensiunan dan didirikannya hunian ilegal di tanah milik pemerintah. (Baca juga : Tujuan Mempelajari Etika dan Kode Etik)
  3. Melakukan penghinaan terhadap presiden melalui media sosial merupakan contoh pelanggaran hukum pidana. Perbuatan ini melanggar KUHP Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi �Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lambat sembilan bulan�.
2. Hukum Privat

Hukum privat mengatur hubungan antar warga negara seperti hukum perdata dan hukum dagang, adapun contohnya seperti dijabarkan berikut ini :
  1. Kasus Prita Mulyasari yang dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia mengadukan keluhan terhadap pelayanan sebuah rumah sakit di blog, sehingga manajemen PT. Sarana Mediatama Internasional sebagai pengelola rumah sakit tersebut menggugatnya secara perdata maupun pidana. (Baca juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan)
  2. Hukum dagang merupakan hukum yang mengatur dalam bidang perniagaan. Contoh pelanggaran dari hukum ini adalah adanya sebuah perusahaan yang menggunakan logo yang sama desainnya dengan logo perusaahan lain namun hanya berbeda namanya saja dimana perusahaan lain tersebut telah lebih dulu ada dan terdaftar. Perusahaan baru ini dapat dijerat dengan Pasal 6 UU No.15 Tahun 2001.
  3. Ruang lingkup, ada 2 bentuk hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut:
1. Hukum Nasional, salah satu hukum berdasarkan ruang lingkupnya adalah hukum nasional dimana hukum ini berlaku pada suatu negara saja. Contoh-contohnya seperti di bawah ini :
  • UUD 1945 hanya berlaku di Indonesia.
  • Hukum Mesir hanya berlaku di Mesir.
  • Hukum Pidana Jepang hanya berlaku di Jepang. (Baca juga: Pengertian Hak Asasi Manusia)
2. Hukum Internasional, hukum internasional merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan antar negara, contoh dari hukum ini adalah:
  • Hukum internasional yang berlaku secara universal seperti Declaration of Human Right (Deklarasi Universal tentang Hal-hak Asasi Manusia) pada tahun 1948.
  • Hukum internasional regional seperti European law (Hukum Eropa) yang hanya berlaku di Eropa Barat dimana hukum ini dikembangkan untuk organisasi internasional Uni Eropa.
  • Hukum internasional yang berlaku secara khusus seperti perjanjian antara Indonesia dan Malaysia terkait batas wilayah kedua negara.
Sumber :
  • https://guruppkn.com/norma-norma-hukum
  • https://guruppkn.com/hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi WhatsApp Tidak Bisa Dibuka di Android

Teori Sosiologi Tentang Teori Klasik, Teori Modern Dan Teori Post Modern

Kamus Bahasa Hokkien | Percakapan Sehari Hari Menggunakan Bahasa Hokkien