Tugas Mahkamah Agung Menurut Undang Undang

Tugas dan fungsi Mahkamah Agung di Indonesia bedasarkan UU yang berlaku adalah melindungi kesatuan hukum yang telah ada, dan berwenang melakukan pengawasan atas jalannya peradilan yang baik. Semuanya menjadikan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang harus memelihara hukum yang berlaku agar tetap sejalan seirama dengan rasa kesadaran hukum dan rasa keadilan dari rakyat. Hal ini adalah kelebihan Indonesia dimata dunia Internasional. Dengan kewenangan-kewenangan itu, Mahkamah Agung sekaligus dapat mengarahkan jalannya hukum pada citra hukum bangsa Indonesia sekaligus menerapkan fungsi mahkamah agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Tugas Mahkamah agung memiliki tugas pokok yang penting diantaranya:

1. Tugas Kasasi

Mahkamah agung adalah suatu lembaga pengadilan negara tertinggi yang merupakan lambaga kasasi. Tugas pelaksanaan diatur dalam pasal 20 yang berbunyi bahwa putusan pengadilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum dapat dimintakan kasasi kepada mahkamah agung oleh pihak berkepentingan, baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana, dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

2. Tugas Peninjauan Kembali

Meninjau kembali atas hasil keputusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap terhadap perkara perdata ataupun pidana yang dapat diajukan terhadap pihak yang memiliki kepentingan, yang didalamnya juga ada ahli waris yang termasuk dalam pihak yang bermasalah. Tugas peninjauan ini diatur di pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 dan pasal 52 UU No. 13 tahun 1965. Baca Juga : Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia

3. Tugas Memutuskan Sengketa

Tugas dan fungsi hakim agung  atau mahkamah agung merupakan tempat memutuskan perkara dengan melakukan aju banding dalam mengenai putusan wasit dengan nilai harga tertentu. Pasal 46 ayat 3 undang-undang No. 13 tahun 1965 mengatur pemutusan sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan peradilan. Baca juga: Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945

4. Tugas Menguji

Berdasarkan pasal 26 undang-undang No. 14 tahun 1970 mahkamah agung berhak menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang terhadap sah atau  tidaknya suatu perkara undang-undang yang lebih tinggi yang dilakukan dengan jalan putusan kasasi oleh mahkamah agung.

Artikel Terkait :
Tugas Kehakiman Mahkamah Agung Dalam Arti Sempit

Setelah mengetahui tentang perumusan diatas, dapat diketahui bahwa undang-undang Tugas dan fungsi Mahkamah Agung di Indonesia lebih mementingkan makna kekuasaan dalam arti sempit. Hanya lebih mengedepankan makna dari tugas kehakiman yang merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk melaksanakan peradilan. Jadi tugas dan fungsi hakim agung disamakan dengan tugas penguasa peradilan atau mengadili. Dengan demikian undang-undang 1945 bahkan setelah dilakukan amandemen hanya membatasi makna dari tugas kekuasaan kehakiman dalam arti sempit, yaitu tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam badan-badan peradilan.
Baca juga : Tujuan Mempelajari Etika dan Kode Etik
Pembatasan makna dari tugas penguasa kehakiman sebagaimana terungkap diatas seharusnya direview ulang karena pada dasarnya tugas penguasa kehakiman adalah tugas negara dalam menegakkan hukum. Hal itu bertujuan agar mengurangi bahaya akibat jika tidak ada keadilan dalam masyarakat. Hakekat pengertian yang sebenarnya terungkap juga di dalam perumusan diatas. Hanya saja kalimat tersebut tidak dirumuskan sebagai hakekat ataupun makna dari tugas kehakiman tetapi sebagai tujuan dari terlaksananya negara. Sekiranya tujuan itu yang menjadi hakekat dari tugas penguasa kehakiman maka pengertian ataupun makna tugas kehakiman seharusnya dirumuskan sebagai tugas penguasa negara dalam menegakkan hukum serta keadilan demi terlaksananya negara hukum republik indonesia. Maka dari itu tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden sangat dibutuhkan untuk mengatasi hal ini. 

Pengadopsian Tugas Penguasa Kehakiman Mahkamah Agung

Sangat disayangkan, pengertian tugas penguasa dalam arti sempit tetap diadopsi sampai lahirnya undang-undang No. 4  tahun 2004. Era reformasi menuntut adanya kemerdekaan dan kemandirian pada semua tahap peradilan yang berarti dituntut adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka hal tersebut juga tertuang dalam manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara.
Baca Juga : Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 yang menghendaki adanya kekuasaan penegakan hukum lainnya (kekuasaan penyidik dan penuntutan). Dengan kata lain, tugas penguasa kehakiman dibidang hukum pidana, bukan diwujudkan dalam kekuatan mengadili saja, tetapi diwujudkan/diimplementasikan dalam empat tahap kekuasaan kehakiman yang merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang biasa disebut dengan sistem peradilan pidana terpadu yang hakikatnya merupakan sistem penegakan hukum pidana atau sistem kekuasaan kehakiman dibidang hukum pidana.

Permasalahan Tugas Mahkamah Agung

Semakin lama tugas sebagai sarana pembaharuan hukum ini makin bertambah berat apa lagi untuk membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini, sejalan dengan situasi yang mengelilingi kehidupan hukum sekarang. Mahkamah agung sekarang seakan-akan ditinggalkan seorang diri dalam tugasnya. Bahkan secara tajam dapat dikatakan bahwa Mahkamah agung seakan-akan diikat secara politis atau opini umum kaki tangannya, hingga pelaksanaan tugas pokok pengawasan atas jalannya peradilan menjadi tidak bisa sempurna seperti pada tahun 1960-an dan sebelumnya hal ini tentu dapat manjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan
Hal ini dikarenakan pula oleh keadaan hukum di negara kita sekarang ini. Demi stabilnya nasional terhadap hukum serta peradilan dapat sukses dan berjalan dengan baik. Namun, tidak terkontrolnya atau hilangnya kembali, sebagaimana sebenarnya dimaksudkan sangatlah sukar. Peran dan tugas kehakiman ini relatif tak banyak berubah. Namun, mahkamah agung kini mempunyai peran sentral dan sepenuhnya mengelola masalah yang berkaitan dengan hakim yang pada era Orde baru masih dibawah kekuasaan Eksekutif. Demikian susahnya membangun karakter bangsa di era globalisasi sekarang ini yang akan ditanamkan oleh penguasa kehakiman mahkamah agung. Baca juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan

Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 ketika sebelum dilakukan amandemen membahas mengenai tindakan tegas tentang tugas dan fungsi hakim agung dalam kekuasaan kehakiman yang di jalankan oleh mahkamah agung dan lain lain badan kehakiman berdasarkan UU penjelasan UUD 1945 mempertegas bahwa setiap tugas penguasa kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh-pengaruh kekuasaan pemerintah.

Amandemen Tugas Penguasaan Kehakiman Mahkamah Agung

Terlihat bahwa pada mulanya UUD 1945 tidak memberi batasan apa yang dimaksud dengan tugas penguasa kehakiman. Pasal 24 sebelum amandemen hanya menyebutkan badan mana yang diserahi tugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman hal itu mencakup tentang struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen.

Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen juga tidak memberi batasan tentang tugas kehakiman, tetapi hanya menegaskan eksistensi mengenai tugas penguasa kehakiman sebagai tugas yang merdeka dan mandiri, terlepas dari pengaruh atau intervensi kekuasaan pemerintah. Batasan atau pengertian tentang tugas penguasa kehakiman baru ada dalam UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan tugas pokok penguasa kehakiman yang telah dirubah terakhir dengan UU No. 4 tahun 2004. Baca juga: Pengertian Hak Asasi Manusia

Kemudian dalam pasal 2 ayat 1 nya disebutkan penyelenggaraan tugas dan fungsi mahmakah agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia penguasa kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.Apa yang ditulis dalam pasal 2 diatas kemudian diambil alih begitu saja dalam pasal 24 UUD 1945 hasil amandemen ke 3 yang berbunyi:
  1. Tugas kehakiman adalah sebuah kekuasaan yang merdeka dalam menjalankan sistem peradilan untuk menegakkan hukum serta peradilan.
  2. Tugas kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah agung dan juga lembaga peradilan dibawahnya dalam sistem peradilan umum,agama,militer dan tata usaha negara.
Sumber : 
  • https://guruppkn.com/tugas-mahkamah-agung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi WhatsApp Tidak Bisa Dibuka di Android

Makalah Kenakalan Remaja di Sekolah - Contoh Makalah Tentang Kenakalan Remaja

Kamus Bahasa Hokkien | Percakapan Sehari Hari Menggunakan Bahasa Hokkien